8 golongan yang berhak menerima zakat
Musatahik adalah orang yang berhak menerima zakat, berikut 8 golongan orang yang berhak menerima zakat. yaitu Fakir ialah orang-orang yang memiliki harta namun sangat sedikit, tidak memiliki penghasilan sehingga jarang bisa memenuhi kebutuhan sehari-hari dengan baik. Miskin adalah orang-orang yang memiliki harta namun juga sangat sedikit. Penghasilannya sehari-hari hanya cukup untuk memenuhi makan, minum dan tak lebih dari itu. Amil adalah orang-orang yang mengurus zakat mulai dari penerimaan zakat hingga menyalurkannya kepada orang yang membutuhkan. Mu’allaf adalah orang yang baru masuk Islam atau mu’allaf juga menjadi golongan yang berhak menerima zakat. Riqab / Memerdekakan Budak, pada zaman dulu banyak orang yang dijadikan sebagai budak oleh saudagar-saudagar kaya. Inilah, zakat digunakan untuk membayar atau menebus para budak agar mereka dimerdekakan. Gharim (Orang yang Memiliki Hutang) merupakan orang yang memiliki hutang. Orang yang memiliki hutang berhak menerima zakat. Namun, ...
